Nginap di Kosan Pacar, Maling Laptop
HABIBI/CE Pelaku pencurian laptop mahasiswi saat diamankan oleh Polres Rejang Lebong. --
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM- BS (19) warga Pasar Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, terpaksa harus berurusan dengan Polres Rejang Lebong (RL).
Ini setelah ulahnya, melakukan pencurian laptop milik mahasiswi yang tinggal di salah satu Indekos jalan AK Ghani Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara pada 25 Oktober.
Menariknya, BS ini yang belakangan diketahui menginap di kosan pacar dan korbannya sebelah kosan pacar pelaku.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani Ginting mengungkapkan jika pelaku, diamankan selang 1 jam pasca dilaporkan oleh korban pada 26 Oktober pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Lanjutan Mega Proyek Waterpark, Pemkab Cari Investor
BACA JUGA: Munir Raih Penghargaan Internasional, Pemuda Difabel Berprestasi
"Pelaku diamankan, di Indekos pacarnya yang bersebelahan dengan indekos korban," ujar Kapolres dalam press releasenya, Jumat 28 oktober.
Ditambahkan KBO Reskrim, Iptu Deny Fita Mouchtar mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini, saat pihaknya menerima laporan dari korban.
Kemudian dari laporan itu, piket SPKT dan piket Reskrim langsung melakukan olah TKP dan hasilnya mengarah kepada pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku ini mengakui perbuatannya. Sedangkan barang bukti Laptop termasuk barang bukti lain yang dicuri seperti HP Android ditemukan di plafon kosan," sampainya.
BACA JUGA: SDN 111 RL ANBK Masih Menumpang Tempat
BACA JUGA: SMPIT KU Raih Piala Bergilir Hari Santri 2022
Atas perbuatannya itu, dikatakan KBO Reskrim pelaku terancam lama mendekam dibalik jeruji besi.
Ini setelah pelaku dijerat oleh penyidik dengan pasal 363 KUHP.
"Berdasarkan pasal itu, pelaku terancam kurungan penjara 7 tahun," tandasnya.
Sumber: