Asik.. APBD-P Rejang Lebong Sudah Bisa Cair

Asik..  APBD-P Rejang Lebong Sudah Bisa Cair

DOK/CE Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) RL Andi Ferdian SE--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah melewati beberapa proses, seperti tahap evaluasi Gubernur Provinsi Bengkulu dan proses penyempurnaan yang dilaksanakan pihak DPRD Rejang Lebong berdasarkan hasil evaluasi sejak beberapa waktu lalu.

Akhirnya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Rejang Lebong sudah bisa direalisasikan.

Sebagaimana disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) RL Andi Ferdian SE, jika saat ini anggaran APBD-P sudah masuk ke rekening daerah.

Untuk itu dirinya mengingatkan, agar masing-masing OPD yang bersangkutan segera mengajukan berkas pencairan anggaran kepada pihak BPKD.

BACA JUGA:Baru 528 Ekor Ternak Sudah Divaksin

BACA JUGA:Korban Perkosaan Dijamin Balai

"APBD-P sudah bisa direalisasikan, untuk itu kami ingatkan agar masing-masing OPD terkait segera mengajukan berkas pencairannya kepada kami. Dimana kemarin kami juga sudah melayangkan surat ke beberapa OPD terkait tersebut agar segera mengajukan pemberkasan pencairan anggaran," sampai Andi.

Dikatakan Andi, dengan pencairan anggaran yang dilakukan. Pihaknya meminta agar setiap OPD yang bersangkutan dapat segera melunaskan tunggakan-tunggakan maupun kekurangan pembayaran operasional kantor seperti pembayaran pajak kendaraan dinas (Randis) dan juga gaji para TKS sebelum Tanggal 15 November ini.

"Sesuai dengan agenda yang sudah dijadwalkan dan ditetapkan, sebelum tanggal 15 ini semua kekurangan pembayaran dan tunggakan randis serta gaji para TKS wajib diselesaikan melalui APBD-P ini," sampai Andi.

BACA JUGA:Tutup Kegiatan TMMD Kodim 0409 RL, Danrem Harap TMMD Berdampak Luas Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, Pemkab Tingkatkan Pokjanal Posyandu

Masih dikatakan Andi, berkenaan dengan APBD-P yang diberikan kepada OPD yang bersangkutan tersebut. Wajib digunakan juga untuk direalisasikan sampai batas waktu yang ditentukan, yakni sampai tanggal 25 Desember mendatang.

Baik itu kegiatan fisik, non fisik, maupun kegiatan lainya. Sehingga tidak banyak waktu lagi yang tersisa untuk melakukan serapan dari anggaran APBD-P yang diterima.

"Kita tidak memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan serapan anggaran APBD-P, karena di tanggal 25 Desember kita sudah Cut Off. Untuk itu semua kegiatan yang menggunakan anggaran APBD-P ini harus dilaksanakan secara maksimal di waktu yang tersisa. Sehingga tidak ada sisa anggaran yang tidak terserap yang nantinya akan dikembalikan ke Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) maupun kas negara," ucap Andi.

Dijelaskan Andi, perealiasasian APBD-P tersebut dibatasi waktunya, agar pihaknya tidak mengalami hambatan lagi pada penyusunan APBD murni di Tahun 2023 mendatang.

BACA JUGA:Longsor Karang Endah Telan Kerugian Capai Rp 150 Juta

BACA JUGA:Saham Pemkab Kepahiang Naik 20 Persen

Untuk itu secepatnya masing-masing OPD segera mengajukan pencairan dengan pihak BPKD, agar memiliki waktu yang cukup untuk merealisasikan APBD-P yang sudah dianggarkan.

"Dengan pengajuan pencairan anggaran APBD-P yang dilakukan secepatnya, kami berharap OPD yang bersangkutan dapat melakukan perealisasian dan penyerapan anggaran secara maksimal dengan waktu yang tersisa ini," singkat Andi.

Sumber: