Terdaftar di Sipol, 1 Pendaftar PPK Ditolak Siakba

Terdaftar di Sipol, 1 Pendaftar PPK Ditolak Siakba

HABIBI/CE Pendaftar PPK saat menyerahkan berkas hardcopy ke Sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (23/11).--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Hingga hari keempat dibukanya pendaftaran, peminat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mencapai 585 orang yang tersebar di 15 Kecamatan.

Di sisi lain, dari 585 pendaftar tersebut 1 diantaranya ditolak Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (Siakba) lantaran namanya terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Ini sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten RL, Ujang Maman S Sos.

"Sampai hari ini (kemarin, red) pukul 11.30 WIB, sudah ada 585 pendaftar PPK tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Termasuk 1 diantaranya yang sempat ditolak Siakba karena terdaftar di Sipol," ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA:Target Partisipasi Pemilih Naik 85 Persen

BACA JUGA:46,01 Persen APBD Untuk Belanja Pegawai

Menurut Ujang, untuk pendaftar PPK yang namanya dicatut sebelumnya sudah diminta untuk membuat tanggapan masyarakat  dan surat pernyataan bahwa namanya dicatut oleh partai politik.

Setelah membuat pernyataan, admin dari KPU Kabupaten Rejang Lebong membuka blokir Siakba agar pendaftar PPK dapat kembali melanjutkan proses pendaftaran pada Siakba.

"Namun nanti jika pendaftar tersebut lulus tes tertulis dan masuk ke tahap wawancara, si pendaftar akan kami dalami lagi terkait benar atau tidak jika yang bersangkutan menjadi anggota parpol," sampainya.

Sementara itu, lanjut Ujang untuk animo pendaftar PPK untuk Pemilu tahun 2024 mendatang di Kabupaten Rejang Lebong terbilang tinggi.

BACA JUGA:BLT-BBM, BPNT dan PKH Cair Serentak, Segera Kunjungi Kantor POS

BACA JUGA:Dukung Kedaulatan Pangan, RL Ikuti Penanaman Perdana

Pasalnya hingga hari keempat sudah ada 585 orang yang melakukan pendaftaran. Dimana sebut Ujang, ini tidak terlepas dari adanya Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2022.

"Dalam PKPU ini, salah satunya periodeisasi dihapus. Makanya PPK yang sudah lebih dua kali periodesasi menjadi pelaku pendaftar PPK untuk pemilu 2024," ujarnya.

Namun meskipun demikian, lanjut Ujang PPK yang berpengalaman belum tentu lulus menjadi PPK.

"Karena dipastikan seleksi PPK dipastikan ketat dan tidak ada titipan," pungkasnya.

Di sisi lain, saat ini pendaftaran PPK masih terus berjalan hingga 29 November mendatang. Sehingga bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Pemilu masih dapat melakukan pendaftaran melalui Siakba dan menyerahkan hard copy berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten RL. 

Sumber: