BPKD Gelar FGD, Awali Pembentukan Raperda
IST/CE Pelaksanaan forum group discussion penyusunan naskah akademik, untuk penyusunan raperda pajak daerah dan retribusi daerah.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Jumat 25 November pagi melaksanakan forum group discussion (FGD).
FGD tersebut berkaitan dengan penyusunan naskah akademik untuk membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Mengacu kepada peraturan perundang-undangan, pembentukan Raperda harus diawali dengan adanya naskah akademik yang juga menjadi dasar pembentukan Raperda," ujar Staf Ahli Bupati Rejang Lebong, Basuki SSos yang juga membuka kegiatan FGD yang di laksanakan di ruang rapat BPKD RL.
BACA JUGA:23.814 KPM Serbu Kantor POS
BACA JUGA:Pekan Depan RAPBD 2023 Ketok Palu
Dalam naskah akademik ini, sebut Basuki yang juga mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga memuat dan menguraikan landasan filosofi, sosiologis dan yuridis suatu permasalahan yang akan diusung dalam sebuah Raperda.
"Mudah-mudahan melalui FGD ini, akan lahir Raperda tentang pajak dan retribusi daerah ini yang berkualitas sekaligus menjadi dasar bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Rejang Lebong," pungkasnya.
Untuk diketahui jika kegiatan tersebut juga diikuti oleh tim penyusunan naskah akademik Perda yang terdiri dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lainnya.
Sumber: