Warga Blokir Menara Telekomunikasi, Diduga Terkait Kompensasi

Warga Blokir Menara Telekomunikasi, Diduga Terkait Kompensasi

IST/CE Suasana rapat masalah menara telekomunikasi di ruang rapat Sekda Senin kemarin.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Belum lama ini menara telekomunikasi milik PT Centratama Menara Indonesia (CMI) yang berdiri di Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara, diblokir oleh oknum warga setempat.

Asisten I Sekda Rejang Lebong, Pranoto Majid menyampaikan buntut dari akai tersebut sekitar 20 orang warga yang berasal dari Desa Batu Dewa dan Kelurahan Dusun Curup melayangkan surat kepada Bupati Rejang Lebong agar bisa dipertemukan dengan pihak CMI untuk mediasi.

"Hampir berbarengan dengan pemblokiran perangkat KWH PLN dan mematikan perangkat listrik pada menara tersebut, ada 20 warga yang melayangkan surat kepada Pak Bupati untuk dipertemukan oleh pihak PT CMI," sampai Pranoto kepada wartawan usai pembahasan diruang rapat Sekda kemarin. 

Menurutnya, perihal adanya sejumlah oknum yang melakukan pemblokiran terhadap perangkat dan listrik pada menara tanpa izin, bisa jadi karena ketidakpahaman warga itu sendiri bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah melanggar hukum.

BACA JUGA:Roadshow Lomba Mewarnai CE, Sambangi SD 77 Rejang Lebong

BACA JUGA:Berikut 5 Kecamatan Penghasil Wanita Cantik di Indonesia

"Secara aturan, memang yang dilakukan oleh oknum warga itu jelas melawan hukum," katanya.

Sementara itu dijelaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Sahdani SSos MSi melalui Sekretaris Dinas, 

Mei Susanti Harahap SH MM jika pada bulan Agustus 2022 lalu ada 5 orang warga yang terdiri dari 4 warga Batu Dewa dan 1 warga Dusun Curup sudah menerima uang kompensasi dari pihak CMI sebesar Rp 50 juta.

"Informasi yang kami dapat di bulan Agustus lalu ada 5 orang warga yang dapat kompensasi berupa uang senilai Rp 50 juta dari pihak CMI," ungkapnya.

Tidak lama kemudian lanjutnya, muncul 20 orang baru yang merupakan warga Dusun Curup dan Batu Dewa juga meminta adanya kompensasi tersebut.

"Singkatnya 20 orang yang baru ini mereka tidak terima yang lain dapat kompensasi sedangkan mereka tidak, jadi mereka pun ingin mendapatkan kompensasi dari CMI itu. Itulah akhirnya 20 orang ini bersurat kepada Pak Bupati agar bisa dipertemukan mediasi bersama dengan pihak CMI," terangnya.

BACA JUGA:Tahun Depan DD Bertambah Rp 10 Miliar, Prioritas Penggunaan Ikut Berubah

BACA JUGA:22 Randis Bayar Pajak ke Samsat

Lanjut Mei, berdasarkan telaah pihaknya ada beberapa poin yang diantaranya, CMI menduga adanya perbuatan melawan hukum oleh oknum sebagian warga sekitar menara yang berdiri di Desa Batu Dewa dengan cara menggembok perangkat KWH PLN dan mematikan perangkat listrik tanpa izin.

Sedangkan CMI sudah mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemda Rejang Lebong dan telah membayar retribusi daerah.

"Berdasarkan aturan, PT CMI sudah memegang IMB dan bayar retribusi daerah," tuturnya.

Oleh karenanya, Mei menuturkan, pihak CMI mengajukan permohonan kepada Diskominfo untuk membantu membuka gembok pada perangkat di lokasi menara telekomunikasi dan mengaktifkan kembali perangkat dan listrik di menara tersebut.

"Hasil dari rapat kami hari ini (kemarin, red), meminta camat dan lurah/kades setempat agar 20 orang yang bersurat kepada Bupati itu dimediasi. Dan apa hasilnya nanti, laporkan ke Pemda," tutupnya. 

Sumber: