Pendaftar PPK Tembus 840 Orang, KPU Pastikan Pendaftaran Tak Diperpanjang

Pendaftar PPK Tembus 840 Orang, KPU Pastikan Pendaftaran Tak Diperpanjang

DOK/CE Petugas KPU Kabupaten Rejang Lebong saat menerima berkas dari pendaftar PPK. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Rejang Lebong hingga Minggu 27 November tembus 840 pendaftar.

Dengan jumlah tersebut ditambah target setiap kecamatan sudah tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong memastikan pendaftaran PPK tidak akan diperpanjang. 

"Alhamdulillah, animo masyarakat untuk menjadi PPK pada Pemilu tahun 2024 hingga data terakhir Minggu 27 November sudah 840 orang. Hal ini diketahui berdasarkan data pada Siakba KPU," ujarnya. 

Menurut Ujang, untuk kecamatan terbanyak pendaftar PPK berada di Kecamatan Curup sebanyak 117 orang. Sedangkan untuk kecamatan paling sedikit pelamar yakni Kecamatan Binduriang sebanyak 27 orang. 

"Untuk pelamar kemungkinan masih bisa bertambah, karena pendaftaran PPK baru akan berakhir besok (hari ini, red)," sampainya. 

BACA JUGA:Tak Ada Potongan Dalam Pencairan Bansos

BACA JUGA:Oknum Camat VCS, Langgar Kode Etik ASN

Sementara itu, Ujang berharap kepada seluruh pendaftar yang telah selesai melaksanakan pendaftar PPK secara online melalui Siakba agar segera menyampaikan dokumen hardnya ke KPU Kabupaten Rejang Lebong melalui helpdesk pendaftaran dan penerimaan PPK. 

"Kami juga berharap kepada pendaftar PPK, agar sering-sering mengecek emailnya karena notifikasi perbaikan akan disampaikan melalui email," tandasnya. 

Untuk diketahui, jika KPU Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2024 melakukan perekrutan 75 anggota PPK. Dimana masing-masing kecamatan dibutuhkan 3 orang anggota PPK.

Sementara untuk tahapan, dimulai dari pengumuman 20 - 24 November, penerimaan pendaftaran 20 - 29 November, penelitian administrasi calon anggota PPK 21 November sampai 1 Desember. Kemudian pengumuman hasil administrasi 2 - 4 Desember,

seleksi tertulis calon anggota PPK 5 - 7 Desember, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 8 Desember - 10 Desember, tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK 2 - 10 Desember, wawancara 11 - 13 Desember, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14 - 16 Desember dan penetapan anggota PPK 16 Desember. Setelah prosesnya selesai, untuk PPK terpilih akan dilantik pada 4 Januari 2023. 

Sumber: