PDAM Diusul Berubah Nama Menjadi Perumda
DOK/CE Kabag Perekonomian Setda Lebong, Antonius Anaperta SE MSi.--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, dalam waktu dekat ini segera akan menyampaikan draf perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tebo Emas (TTE) yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum TTE ke DPRD Lebong untuk dapat dibahas dan mendapatkan pengesahan dari DPRD Lebong pada tahun 2023 mendatang.
"Secara umum sebagaimana yang diminta Anggota DPRD beberapa waktu lalu, sudah kami jalankan, salah satunya bersama dengan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), kami sudah melakukan penilaian aset yang dimiliki PDAM TTE, meski belum sepenuhnya selesai," kata Kabag Perekonomian Setda Lebong, Antonius Anaperta SE MSi.
Dari hasil penghitungan KJPP, nilai aset yang dimiliki PDAM TTE sementara ini mencapai Rp 4,3 miliar lebih, di luar dari perhitungan aset pipa, yang memang belum dilakukan penghitungan.
BACA JUGA:Cianjur Dilanda Gempa, Jajaran Polres RL Gelar Salat Gaib
BACA JUGA:Besok Deadline Pengesahan APBD 2023
Meski aset belum bisa diselesaikan hingga sampai dengan akhir tahun ini, pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan ke Bagian Hukum Setda Lebong, terkait dengan rencana perubahan status PDAM TTE menjadi Perumda, untuk segera menyampaikan rencana tersebut kepada DPRD Kepahiang melalui AKD Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, sehingga dapat dimasukan dalam Propemperda tahun 2023 mendatang.
"Untuk tahun 2022 ini tidak terkejar sehingga bisa dilakukan di tahun 2023 mendatang," jelasnya
Nantinya dari hasil penghitungan oleh KJPP dalam hal ini aset berupa tanah dan bangunan serta draf Raperda untuk perubahan status PDAM TTE menjadi Perumda. Diharapkan dari apa yang disampaikan nantinya, DPRD Lebong bisa menerima untuk pengesahan perubahan status PDAM TTE.
"Kita berharap nantinya bisa diterima dewan, meskipun untuk penghitungan aset pipa belum dilakukan," harapnya.
BACA JUGA:Windra Gantikan Dayat Jabat Ketua Nasdem
BACA JUGA:Warga Blokir Menara Telekomunikasi, Diduga Terkait Kompensasi
Akan tetapi jika hal tersebut tidak bisa diterima dewan sebagai syarat perubahan status dari BUMD menjadi Perumda, terpaksa harus menunggu hasil penghitungan nilai pipa yang dimiliki.
Dimana nantinya akan dicoba bisa dianggarkan di tahun 2023 mendatang ataupun di tahun 2024 mendatang.
"Pastinya kita sampaikan dari apa yang kita dapatkan saat ini terlebih dahulu," tuturnya.
Sebelumnya sejak tahun 2017 yang lalu, memang telah keluar bahwa setiap BUMD telah harus berubah status namanya menjadi Perumda, sementara untuk perubahan tersebut harus dilakukan perubahan peraturan daerah (Perda).
"Sehingga kita sampaikan kepada Dewan untuk perubahan tersebut," ujarnya
Akan tetapi, untuk perubahan status sendiri DPRD Lebong meminta terlebih dahulu untuk melakukan penghitungan nilai aset, untuk mengetahui jumlah atau total penyertaan modal yang telah diberikan kepada PDAM TTE.
"Selain itu juga nantinya bisa dilihat apakah perlu dilakukan penyertaan modal atau tidak," tutupnya.
Sumber: