UMK RL Naik Rp 180 Ribu

UMK RL Naik Rp 180 Ribu

ILUSTRASI/NET--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Rejang Lebong bakal naik sebesar Rp 180 ribu dari jumlah sebelumnya. Sebagaimana diketahui UMK Rejang Lebong saat ini sebesar Rp 2.238.094 akan naik menjadi Rp 2.418.280.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No. B.423 DKKTRANS tahun 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang disahkan pada Senin 28 November lalu.

Disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM melalui Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Lidia Fitriani SE, bahwa surat edaran (SE) Bupati Rejang Lebong juga sudah dibuat dan ditetapkan.

"UMK kita Rejang Lebong bakal kembali naik dan kenaikan yang terjadi sebesar Rp 180 ribu dari sebelumnya," sampai Lidia.

BACA JUGA:Pendaftaran di Tutup, Tak Ada Masa Perpanjangan

BACA JUGA:10 Raperda Dibahas 2023

Lidia mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Januari 2023 mendatang. Diketahui juga bahwa UMK Rejang Lebong ini mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.

Ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong belum mempunyai dewan pengupahan sendiri, yang memang memiliki tupoksi menyusun dan menetapkan upah pekerja di tingkat daerah.

"Karena kita belum punya dewan pengupahan sendiri, jadi UMK kita sampai sekarang masih mengikuti UMP Bengkulu," tuturnya.

Dirinya menambahkan, dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu baru 2 daerah yang telah memiliki dewan pengupahan secara mandiri. Diantaranya yakni Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Fraksi Setujui APBD 2023 dengan Catatan

BACA JUGA:Ini Alasan Warga Blokir Menara Telekomunikasi

"Untuk kita Rejang Lebong ini belum memungkinkan untuk bisa mempunyai dewan pengupahan. Ini balik lagi ke anggaran yang dimiliki keuangan daerah, kalau dananya ada dan aspek lain mendukung kita juga bisa bentuk dewan pengupahan mandiri," tandasnya. 

Sumber: