10 Raperda Dibahas 2023

10 Raperda Dibahas 2023

DOK/CE Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang Eko Guntoro SH--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, mengagendakan sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 mendatang. 

Disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang Eko Guntoro SH, dari 10 Raperda tersebut masing - masing 7 diantaranya usulan eksekutif, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023, Raperda tentang APBD Tahun 2024, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Raperda tentang Pajak Retribusi Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alami dan Raperda Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Bengkulu.

Sementara 3 Raperda yang merupakan usulan DPRD Kepahiang, Raperda tentang Penyelenggaraan Perundangan Disabilitas, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Rabies dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

BACA JUGA:Fraksi Setujui APBD 2023 dengan Catatan

BACA JUGA:Ini Alasan Warga Blokir Menara Telekomunikasi

"Kami telah melakukan rapat kerja dengan pihak eksekutif (Pemkab Kepahiang, red) dalam rangka penyusunan Propemperda tahun 2023 mendatang. Dari eksekutif sendiri mengusulkan ada 7 Raperda dan inisiasi atau usulan DPRD Kepahiang 3 Raperda sehingga total Raperda yang akan dibahas tahun 2023 mendatang 10 Raperda," sebut Eko.

Masih dikatakan Eko, 3 Raperda yang merupakan Raperda wajib seperti, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023, Raperda tentang APBD Tahun 2024 dan Raperda pertangungjawaban APBD 2022.

Sambung Eko, dengan total 7 Raperda yang menjadi usulan Pemkab Kepahiang supaya disiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan seperti, Naskah Akademik (NA), SK tim dan sejumlah dokumen lainnya.

Ketika seluruh dokumen telah disiapkan, sehingga ketika dilakukan pembahasan tidak ada kekurangan lagi. 

"Kita berharap seluruh dokumennya bisa disiapkan dengan lengkap sehingga tidak ada kendala lagi dalam pembahasan di 2023 mendatang," ujar Eko.

BACA JUGA:MUI Minta Oknum Camat VCS Disanksi

BACA JUGA:Laksanakan Roadshow di SDN 126 RL, Siswa Antusias

Disisi lain, terkait 10 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2022 dan yang disahkan hanya 1 Raperda saja diluar dari Raperda wajib.

Yaitu Raperda Desa Wisata. Disebutkan Eko, hal ini lantaran beberapa Raperda yang memang belum bisa dibahas, terkait terbitnya UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sementara sekarang Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunannya belum diterima. 

"Untuk melakukan pembahasan beberapa Raperda di 2022 memang belum bisa dilakukan, lantaran terbitnya UU no 1 tahun 2022. Jika nantinya PP sebagai aturan turunannya terbit bisa saja dibahas di 2023 mendatang asalkan Raperda tersebut diusulkan kembali ke Bapemperda," demikian Eko. 

Sumber: