Rejang Lebong jadi Percontohan KTR se-Provinsi

Rejang Lebong jadi Percontohan KTR se-Provinsi

ILUSTRASI/NET--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus berupaya untuk menjamin kesehatan warganya. Salah satunya dengan menghadirkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pada Selasa 13 Desember kemarin Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong menerima kunjungan dari Dinkes Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) untuk melakukan kaji tiru program KTR.

"Hari ini (kemarin, red) kami mendapat kunjungan Dinkes Benteng, dimana mereka ingin kaji tiru atau mencontoh daerah kita yang sudah berhasil menjalani program KTR," sampai Plt Kadinkes Kabupaten Rejang Lebong, Rephi Meido Satria SKM melalui Kabid P2P, Titin Verayensi SKM.

Dijelaskannya, Pemkab Rejang Lebong telah berhasil merealisasikan program KTR di tempat-tempat umum. Hal ini dibuktikan dengan telah mendapat penghargaan di tingkat nasional sebagai daerah yang sudah menerapkan KTR pada tahun 2019 lalu.

BACA JUGA:Pembunuhan Dilakukan Lebih 1 Orang, Keluarga Berharap Pelaku Segera Tertangkap

BACA JUGA:SDN 88 Rejang Lebong, Kepsek Merangkap jadi Wali Kelas

"Kita sudah pernah terima penghargaan nasional untuk KTR ini," ujarnya.

Adapun kawasan yang sudah tercover dalam KTR di Rejang Lebong, sebut Titin, diantaranya seperti kawasan perkantoran, sekolah/kampus, tempat ibadah, dan objek-objek wisata.

Dimana Pemkab Rejang Lebong juga sudah memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang KTR tersebut.

"Untuk kawasan pasar memang belum bisa optimal karena proses atau tahapan untuk menerapkan KTR di kawasan itu tidaklah mudah. Sebab di sana tempat bertemunya orang dari berbagai daerah dalam kepentingan umum," terangnya.

BACA JUGA:Dikbud Evaluasi Guru, Mutasi Tunggu Instruksi Bupati

BACA JUGA:Guru Penggerak Belum Tentu Jadi Kepala Sekolah

Sementara itu, peraturan bupati (Perbup) untuk lebih mempertegas Perda yang sudah dimiliki akan segera dirancang dan dirapatkan kembali di tahun 2023 mendatang.

Di dalam Perbup itu nanti akan lebih menegaskan tentang sanksi yang berlaku bagi pelanggar dari program KTR.

Titin juga menambahkan, suatu kebanggaan ketika daerah lain datang dan Pemkab Rejang Lebong menjadi rujukan di tingkat provinsi.

Ini mengartikan bahwa program-program Pemkab Rejang Lebong yang di prakarsai Dinkes diakui.

"Yang jelas ini jadi kebanggan tersendiri untuk kita di Rejang Lebong," tukasnya.

Sumber: