Guru Penggerak Belum Tentu Jadi Kepala Sekolah

Guru Penggerak Belum Tentu Jadi Kepala Sekolah

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong Reza Pakhlevi SH--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM -  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong Reza Pakhlevi SH menyampaikan bahwasanya memang berdasarkan permendikbudristek nomor 40 Tahun 2021 yakni salah satu persyaratan untuk menjadi kepala sekolah yakni mempunyai sertifikat sebagai guru penggerak.

Akan tetapi Kadis Dikbud RL juga mengatakan bahwasanya selain syarat tersebut, untuk menjadi kepala sekolah harus mempunyai persyaratan yang lainya seperti hal nya, Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kemudian memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS,  memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,  memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

BACA JUGA:Manfaatkan DD Kembangkan Sektor Wisata, 27 Desa Telah Ditetapkan Sebagai Desa Wisata

BACA JUGA:Menteri Perdagangan Batal Kunjungi Lebong, Peresmian PTM Muara Aman Ditunda

Lalu memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan, sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah,  tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana,  berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah, dan Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak.

"Jadi bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah seharusnya mempunyai 10 macam persyaratan tersebut, dan salah satunya sertifikat guru penggerak," ujar Kadis Dikbud.

Dikatakannya memang salah satu keunggulan dari guru yang sudah lolos menjadi guru penggerak tersebut besar kemungkinan bisa menjadi kepala sekolah, akan tetapi bahwasanya salah satu tujuan dari penerapan guru penggerak tersebut oleh bukanlah untuk menetapkan semua guru penggerak tersebut untuk menjadi kepala sekolah, akan tetapi diharapkan kepada seluruh guru penggerak yang sudah lolos untuk bisa menggerakkan pendidikan di masing - masing sekolah yang menjadi tempat tugasnya.

BACA JUGA:Diskominfo Klaim RL Bebas Blank Spot

BACA JUGA:Belum Terdaftar JKN, Anggaran BPJS Perangkat 52 Desa Jadi SILPA

"Harapan kami, ya seluruh guru yang ada di kabupaten Rejang Lebong semuanya bisa menjadi guru penggerak, dan bisa membiasakan tata cara belajar yang baik di setiap satuan pendidikan dan memberikan motivasi, kepada seluruh rekan sesama guru dan juga siswa yang belajar," pungkasnya. 

Sumber: