51 Bidang Tanah Milik Pemkab, Diusulkan Bersertipikat Tahun ini
DOK/CE Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, MSi--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Bidang Aset BKD Lebong, telah mengusulkan sebanyak 51 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mendapatkan sertifikat oleh BPN pada tahun ini.
Meski demikian hingga kemarin Rabu 14 Desember, belum diketahui pasti berapa usulan yang bisa diakomodir oleh BPN.
"Kami (Bagian Aset, red) terus berupaya untuk melakukan penataan aset barang milik daerah (BMD). Salah satunya dengan penerbitan sertipikat tanah milik pemerintah sebagaimana instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, MSi.
Dijelaskannya, sebagai upaya tersebut, tahun ini 2022 pihaknya telah mengajukan penerbitan sertipikat tanah milik Pemkab ke BPN sebayak 51 bidang, baik melalui jalur memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan jalur umum.
BACA JUGA:KPU RL Gelar Uji Publik Dapil Pemilu
BACA JUGA:Seragam Gratis Diserahkan Bupati, Dikbud Gelar Acara Simbolis
"Maunya kami seluruh tanah milik pemerintah yang ada sudah bersertipikat, hanya saja karena keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab saat ini, ada 51 bidang tanah yang kita usulkan untuk bisa segera diterbitkan sertipikat oleh BPN," ujarnya.
Yang mana sampai Kabid, jika sampai dengan saat ini masih ada 290 bidang tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat.
Masih dikatakan kabid, meski usulan tersebut telah disampaikan pihaknya melalui Kantor BPN Lebong, namun hingga sampai dengan kemarin pihaknya belum dapat memastikan dari 51 usulan tersebut berapa yang bisa diakomodir untuk diterbitkan sertipikat sebagaimana usulan yang sudah disampaikan oleh pihaknya ke BPN.
"Karena masih banyak tanah kita (Pemkab Lebong, red) yang belum bersertipikat, upaya ini akan terus kami lakukan dengan target jika dimungkinkan dengan dukungan anggaran 2024, semua sudah memiliki sertipikat," demikian Kabid.
Sumber: