Ketua BUMDes Jadi DPO

Ketua BUMDes Jadi DPO

DOK/CE Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum, menyebutkan jika hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Nangai Tayau Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangkanya.

Disampaikan Kajari, yang bersangkutan berinisial WN yang diketahui sebelumnya menjabat sebagai Ketua BUMDes setempat.

Namun saja ditegaskan Kajari, sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tsk, WN telah terlebih dahulu kabur dari wilayah Kabupaten Lebong.

Sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap WN.

BACA JUGA:290 KK Nunggak Iuran, Ini Solusi BPJS Kesehatan..

BACA JUGA:Realisasi Anggaran Belum Sampai Target, RSUD Curup Terancam Diputus Kontrak

"Tahun ini (2022, red) ada 4 perkara dugaan tipikor yang kami tangani, 1 sudah ada penetapan tersangka,  1 perkara lain sudah naik ke tahap penyidikan dan dua perkara lain masih dalam tahap penyelidikan," kata Kajari.

Disebutkan Kajari, terhadap 1 perkara yang saat ini sudah naik pada penetapan tersangka dan siap untuk dilakukan penuntutan ditingkat  Pengadilan Tipikor, adalah perkara dugaan Tipikor penyelewengan dana penyertaan modal BUMDes pada Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen yang telah terjadi sejak tahun 2017 lalu.

Yang mana dalam perkara dugaan Tipikor ini sambung Kajari, 1 Tsk yang ditetapkan adalah Ketua BUMDes berinisial WN.

"Kita juga sudah melakukan pemanggilan sebanyak 4 kali. Namun yang bersangkutan, dan pihak keluarga tidak memberi jawaban. Tapi dari alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk menetapkan WN,  sebagai tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:55 Warga MD Akibat Covid-19

BACA JUGA:Polres Kepahiang Amankan 7,5 Ganja Asal Pendopo, Pelaku Kena Dorr..

Terhadap keberadaan Tsk WN yang saat ini sudah mangkir dari pemanggilan penyidik dan dikabarkan sudah kabur dari wilayah Kabupaten Lebong.

Tegas Kajari, dalam waktu dekat, pihaknya akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka WN.

"Informasi dari intel Kejari, tersangka saat ini berada di luar daerah. Dalam waktu dekat kami akan terbitkan penetapan DPO nya," jelasnya.

Sementara untuk perkara lainnya sambung Kajari,  adalah dugaan penyalahgunaan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang terhitung dari 2019 hingga 2022, yang disebabkannya sudah naik ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan.

Sedangkan untuk 2 perkara yang masih di tahap penyelidikan sebutnya,  dugaan kelebihan pembayaran tagihan lampu Penerang Jalan Umum (PJU) dan penyelidikan pendirian pembangunan Base Transceiver Station (BTS).

Sumber: