94 TKS Belum Cairkan BSU

94 TKS Belum Cairkan BSU

ARI/CE Kantor Pos cabang Curup yang berada di Jalan Kartini.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 94 tenaga kerja sukarela (TKS) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini diketahui belum mencairkan bantuan subsidi upah (BSU).

Ini sebagaimana disampaikan oleh epala PT Pos cabang Curup, Andi Pratama melalui Ketua Satuan Tugas (Satgas) penyaluran BSU, Angga. 

"Sampai hari ini, untuk TKS di lingkup Pemkab Rejang Lebong masih terdapat 94 orang lagi yang belum mencairkan BSU di Kantor Pos," ujarnya kepada wartawan, Rabu 21 Desember kemarin.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, adapun 94 TKS dimaksud antara lain sebanyak 48 TKS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan 46 TKS dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong.

"Di DLH ada 48 orang TKS lagi, dan di Pol PP juga ada 46 orang. Sehingga totalnya ada 94 orang," paparnya.

BACA JUGA:RL Dapat 2 Penghargaan Kemendikbudristek

BACA JUGA:Bansos Di Stop, Bagaimana Nasib 17.735 KPM?

Angga juga mengatakan, batas akhir bagi TKS bersangkutan untuk dapat mencairkan BSU tersebut sampai dengan tanggal 27 Desember ini.

Dimana baru saja ada instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, bahwa ada perpanjangan waktu pencairan BSU di Kantor Pos yang sebelumnya hanya sampai tanggal 20 Desember 2022.

"Jadi kemarin kami dapat informasi dari pusat, waktu pencairan BSU ini diperpanjang sampai tanggal 27 Desember ini. Jadi masih ada peluang bagi para TKS untuk bisa mencairkan bantuan itu," jelasnya.

BACA JUGA:Sepanjang 2022, 794 Unit Rumah Terdampak Bencana

BACA JUGA:Pasha Ungu Bius Ribuan Penonton, Malam Puncak HUT ke 19 Kabupaten Lebong

Diharapkan bagi TKS yang ada di dinas tersebut agar dapat mendatangi Kantor Pos terdekat untuk melakukan pencairan BSU. Kemudian juga diharapkan kepada dinas terkait yang dalam hal ini DLH dan Satpol PP, untuk dapat menginformasikan hal ini kepada para TKS yang bersangkutan.

Angga menambahkan, untuk memperoleh informasi apakah TKS tersebut dapat BSU atau tidak, bisa mengunjungi website PT Pos Indonesia atau mengunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa datang langsung ke Kantor Pos. 

Sumber: