Pilkades Serentak 65 Batal Digelar

Pilkades Serentak 65 Batal Digelar

DOK/CE Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto SSos MSi--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak  yang direncanakan digelar tahun ini (2022) dipastikan batal digelar.

Kepastian dibatalnya gelaran pelaksanaan Pilkades yang akan dilaksanakan di 65 desa se Kabupaten Lebong itu, setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini.

Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto SSos MSi mengatakan, batalnya pelaksanaan pilkades tersebut lantaran sebanyak 25 item Instrumen dari Kemendagri tidak mampu dipenuhi oleh Pemkab Lebong.

"Kami (PMD, red) sudah mendatangi dan berkoordinasi langsung dengan pihak Kemendagri, ada 25 item instrumen yang disampaikan, kita tidak mampu untuk memenuhi," kata Reko.

BACA JUGA:Gereja Disterilisasi Sebelum Ibadah Natal, 5 Personel Polri Disiagakan Ditambah TNI

BACA JUGA:Libur Nataru, 13 Destinasi Wisata Ini Bisa jadi Pilihan

Diakui Reko, setidaknya dari beberapa instrumen tersebut ada dua yang hal yang tidak bisa dipenuhi oleh Pemkab Lebong, pertama kemampuan anggaran yang sudah disiapkan oleh Pemkab Lebong sangat tidak mencukupi, kemudian status pendemi Covid-19 yang belum dicabut.

Sehingga diperlukan anggaran yang besar untuk pengadaan alat protokol kesehatan hingga penambahan TPS di setiap desa.

"Sedangkan waktu yang ada saat ini sudah tidak memungkinkan untuk menggelar Pilkades," lanjutnya. 

Dengan tidak dilaksanakan pilkades serentak tahun ini, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengumpulkan para Camat se-Kabupaten Lebong untuk mengadakan rapat bersama untuk membahas pengusulan calon pejabat sementara (Pjs) Kades.

"Dalam waktu dekat kami akan rapat bersama dengan para Camat untuk membahas pengusulan Pjs Kades. Insya Allah dalam minggu ini sudah dibahas," jelas Reko.

BACA JUGA:133 Atlet Berprestasi Terima Reward

BACA JUGA:Kejar Target Nasional, Pemkab Perluas Lokus Penanganan Stunting

Maka dapat disimpulkan Pilkades Serentak tahun 2022,  batal digelar, dan dilakukan penundaan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Kita belum bisa memastikan kapan akan digelar, karena dalam buku APBD 2023 juga tidak ada dianggarkan untuk Pilkades. Kemungkinan baru bisa dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu dan pilkada 2024 mendatang," demikian Reko. 

Sumber: