Pajak Sarang Burung Walet di Kepahiang Hanya Hasilkan Cuan Segini !!
DOK/CE Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni --
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Sarang Burung Walet yang diharapkan dengan Perda tersebut akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pengusaha burung walet yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Diketahui tahun 2022 ini, Pemkab Kepahiang menetapkan besaran target PAD dari Pajak Sarang Burung Walet, sebesar Rp 14 juta. Hanya saja yang bisa terealisasi sampai dengan Desember ini baru Rp 10 juta.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni yang dikonfirmasi, membenarkan tidak tercapainya realisasi PAD dari sektor Pajak Burung Walet tersebut.
"Kita sudah berupaya maksimal untuk melakukan penagihan, hasilnya baru sebatas itu kemampuannya," ucap Jono.
Sambung Jono, dari target yang dibebankan kepada pihaknya untuk melakukan penagihan sebesar Rp 14 juta, yang bisa direalisasikan sebesar Rp 10 juta.
"Kami sudah berupaya melakukan penagihan. Tapi alasan mereka gedung kosong dan tidak ada transaksi, kita juga tidak bisa memaksakannya," akunya.
Namun ke depan tegas Jono, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pencapaian tersebut, agar bisa dimaksimalkan pada tahun 2023 mendatang.
Wabup Kecewa
SEMENTARA itu Wakil Bupati Kepahiang, H Zurdi Nata SIP, mengaku kecewa dengan pencapaian PAD Kepahiang yang setiap tahunnya selalu mengalami penurunan. Bahkan Wabup meminta masing-masing OPD untuk bisa lebih gencar dalam menggali sumber PAD agar bisa kembali meningkatkan PAD Kepahiang.
"OPD jangan hanya duduk saja gali semua potensi, jika perlu lakukan jempot bola agar apa yang ditargetkan bisa tercapai," ujarnya.
Ditegaskannya, cukup banyak sumber PAD Kepahiang yang belum tergali maksimal, sehingga ini dibutuhkan kerja maksimal dari masing-masing OPD.
"Jika selalu menunggu, kita akan seperti ini saja, bukan meningkat tapi bisa saja semakin menurun," tukasnya.
Sumber: