ASN jadi Pjs Kades, Ini Sanksinya....

ASN jadi Pjs Kades, Ini Sanksinya....

DOK/CE ILUSTRASI--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong menyampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Pemkab Lebong yang ingin menjadi Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) kepala desa dipastikan haknya seperti gaji, tunjangan jabatan hingga TPP yang biasa di terima akan hilang. 

Hal ini disampaikan Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE.

"Ya, Pjs akan kehilangan hak kepegawaiannya untuk sementara mulai dari gaji bulanan, tunjangan jabatan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Chandra. 

BACA JUGA:KPU Lebong Imbau jangan Percaya Calo PPS

BACA JUGA:Ribuan Tenaga Honorer Lebong Dirumahkan

Menurut Chandra aturan tersebut sesuai SE BKN Nomor: 4/SEDfI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, akan tetapi apabila masa jabatan pjs kades berakhir otomatis haknya akan kembali di cabut.

"Pemberlakuan ini bersifat sementara sampai masa jabatan yang bersangkutan berakhir menjadi Pjs Kades," ucapnya.

Namun jika yang dipilih atau diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, maka yang bersangkutan tetap dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan jabatannya sebagai PNS.

BACA JUGA:Ini Temuan Cabdin Saat Sidak Hari Pertama Sekolah

BACA JUGA:9 SMP Penerima DAK Diminta Ubah Data Dapodik

"Intinya ASN yang ingin mencalonkan diri untuk menjadi Pjs Kades mesti harus mengantongi izin cuti yang dikeluarkan oleh bidang PKA BKPSDM," singkatnya.

Sumber: