Rp 633 Juta Disipkan Pemkab untuk Gaji Perangkat Agama

Rp 633 Juta Disipkan Pemkab untuk Gaji Perangkat Agama

DOK/CE Kabag Kesejahteraan Sosial Setdakab Lebong, Riskal Efendi SH.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan akan kembali menanggung gaji perangkat agama yang ada ditingkat kelurahan.

Bahkan anggaran sebesar Rp 633 juta juga sudah di persiapkan untuk perangkat agama seperti imam, khatib, bilal, gharim, robiyah dan guru TPA.

Hal ini disampaikan Kabag Kesejahteraan Sosial Setdakab Lebong, Riskal Efendi SH.

"Untuk perangkat agama sedikit ada perubahan terkait besaran gaji, khususnya pada gharim. Pasalnya di tahun 2022 sebesar Rp 800 ribu tahun 2023 menjadi Rp 750 ribu di tahun 2023," kata Riskal. 

BACA JUGA:Hingga Penyaluran Ditutup, 243 KPM Tidak Cairkan Bansos di Rejang Lebong

BACA JUGA:Tenaga Honorer Ramai-Ramai ke Dikbud, Ada Apa ?

Riskal menjelaskan perubahan terkait besaran gaji khusus gharim itu sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu nomor C.338.B1 tahun 2022 tentang Besaran Standar Gaji Pengurus Rumah Ibadah di Provinsi Bengkulu.

"Penyesuaian ini hanya berlaku untuk gaji perangkat gharim saja sedangkan yang lainnya masih tetap sama seperti tahun 2022," ucapnya.

Ia mengaku untuk gaji perangkat agama ini tidak akan seluruhnya di tanggung oleh Pemkab Lebong.

Setiap masjid di kelurahan akan mendapatkan masing-masing satu.

Lebih jauh untuk rincian besaran gaji yang disiapkan itu imam sebesar Rp 1 juta, khatib Rp 800 ribu, bilal Rp 700 ribu, gharim Rp 750 ribu, robiyah Rp 700 ribu dan guru TPA 800 ribu per bulan.

BACA JUGA:Ini Kronologi Dugaan Pencabulan Bocah 6 Tahun

BACA JUGA:Gencarkan Patroli 3 C

"Secara keseluruhan anggaran perangkat agama kelurahan disiapkan dalam satu tahun sebesar Rp 633.600.000, " tambahnya.

Sumber: