Rp 633 Juta Disipkan Pemkab untuk Gaji Perangkat Agama

Rp 633 Juta Disipkan Pemkab untuk Gaji Perangkat Agama

DOK/CE Kabag Kesejahteraan Sosial Setdakab Lebong, Riskal Efendi SH.--

Sementara terkait gaji untuk perangkat agama untuk di wilayah desa dipastikan tidak akan di anggaran hal ini karena masing-masing desa sudah memiliki pos anggaran yang tersedia di Alokasi Dana Desa (Add)  

"Jadi untuk perangkat agama di desa bukan kewenangan Pemkab, melainkan dari dana yang dikelola oleh desa itu sendiri," singkatnya.

Sumber: