Ada Lowongan Panwaslu Desa dan Kelurahan di Lebong, Ini Syaratnya!!

Ada Lowongan Panwaslu Desa dan Kelurahan di Lebong, Ini Syaratnya!!

DOK/CE Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefrianto.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, segera melakukan perekrutan panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kelurahan dan desa dalam rangka persiapan Pemilu 2024.

Dimana pelaksanaan pendaftarannya, akan dimulai pada 14 hingga 19 Januari mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefrianto mengatakan jika perekrutan Panwaslu tingkat desa dan kelurahan tersebut akan digelar serentak di beberapa daerah di Indonesia.

Sementara untuk teknis perekrutan nantinya secara langsung akan di seleksi oleh masing-masing panwascam.

BACA JUGA:Ada Potensi Jumlah TPS Bertambah

BACA JUGA:Miris Korban Kebakaran Rugi Rp 3,19 Miliar

"Untuk jumlah kuota perekrutan Panwaslu sendiri ada 104 orang yang terdiri dari 93 desa dan 11 kelurahan. Dari jumlah tersebut hanya satu peserta saja yang akan terpilih dan menjadi anggota panwaslu," kata Jefri.

Disampaikannya, untuk sistem pendaftarannya sendiri setiap peserta bisa langsung mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan dengan membawa surat lamaran dalam rangka mengikuti seleksi panwaslu tingkat desa.

"Jadi setiap peserta tidak ada lagi yang mendaftarkan diri ke Bawaslu, karena proses seleksinya itu akan dilakukan oleh panwaslu tingkat Kecamatan," jelasnya.

Sementara untuk persyaratan bagi pelamar Jefri menyebutkan ada 8 item yang harus dipenuhi, diantaranya surat lamaran, fotocopy KTP, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup serta surat keterangan sehat.

BACA JUGA:DLH Butuhkan Penambahan Tenaga Kebersihan

BACA JUGA:Catat Anggaran PPPK Guru Nilainya Segini

"Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu," sebutnya.

Kemudian untuk syarat lainnya setiap peserta tidak diperbolehkan terdaftar dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun, tidak menjabat di pemerintahan, terdaftar di badan usaha milik negara atau daerah dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Sumber: