Pencurian Kopi Sebabkan Ini
DOK/CE ILUSTRASI--
"Sejauh ini di Kabupaten Rejang Lebong belum ada perda yang mengatur soal larangan jual beli kopi basah. Makanya pada saat koordinasi dengan BMA, mereka menyambut baik dan siap mengusulkan itu ke Pemda untuk dibuatkan perda," katanya.
Dimana Kapolsek berharap, Perda ini dapat dibentuk secepat mungkin guna menghindari kasus pencurian kopi basah lagi.
BACA JUGA:Siap-siap, Dewan Bakal Panggil OPD
BACA JUGA:6 Raperda Akan Dibahas Tahun Ini
Hal ini untuk menutup ruang pelaku pencurian kopi basah untuk menjualnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Rejang Lebong nampaknya saat ini harus benar-benar waspada terutama terhadap tanaman kopi yang belakangan marak menjadi sasaran pencurian.
Terbaru, pencurian kopi basah terjadi di Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) pada Rabu 11 Januari sore sekira pukul 17.00 WIB.
Dimana dalam aksi pencurian tersebut, melibatkan kakak beradik dan juga pelajar sebagai pelakunya.
BACA JUGA:2023, PTSL Ditargetkan 3.243 Hektar
BACA JUGA:Siap-siap, Dewan Bakal Panggil OPD
Adapun 3 pelaku yang diamankan Tim Serbu Polsek Bermani Ulu diantaranya A (16), SA (17) dan DE (28) ketiganya merupakan warga Kecamatan Curup Selatan.
"DE dan A ini merupakan kakak adik, sementara A dan SA ini juga sebagai pelajar SMK yang saat ini dalam posisi magang di salah satu instansi pemerintah daerah," pungkasnya.
Sumber: