6 Raperda Akan Dibahas Tahun Ini

6 Raperda Akan Dibahas Tahun Ini

DOK/CE Indra Hadiwinata--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Pebong telah memetakan jumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bakal dilakukan pembahasan tahun 2023.

Diketahui ada sedikitnya 6 Raperda yang akan dibahas dan dibentuk oleh Pemkab Rejang Lebong.

"Tahun ini kami sudah memetakan dan memulai komitmen untuk membahas 6 Raperda," sampai Kabag Hukum Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata Kamis 12 Januari kemarin di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Indra menerangkan, adapun Raperda dimaksud antara lain Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Raperda tentang Rumah Susun Sewa penanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Raperda tentang Kearsipan Daerah penanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusip), Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) penanggung jawab Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan), Raperda tentang RTRW yang saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat provinsi, kemudian terakhir Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) penanggung jawab DPUPRPKP.

BACA JUGA:Ada Lowongan Panwaslu Desa dan Kelurahan di Lebong, Ini Syaratnya!!

BACA JUGA:Catat... Jatah Pupuk Subsidi Hanya 10.588 Ton

"4 Raperda yang pertama itu tinggal ditindaklanjuti dan disusun oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sedangkan 2 Raperda lagi masih menunggu hasil pembahasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu," terangnya.

Dirinya juga menjelaskan, terkhusus untuk Raperda tentang RTRW oleh karena masih dibahas ditingkat provinsi maka pihaknya telah meminta OPD terkait yang dalam hal ini DPUPRPKP agar dapat berkoordinasi ke Pemprov Bengkulu.

Ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pemkab Rejang Lebong harus menunggu hasil pembahasan Raperda tersebut tuntas dibahas baru Pemkab melakukan pembahasan sendiri, atau justru bisa dilakukan dengan cara bersamaan.

"Nah ini kami minta keterangan tertulis dari pihak Pemprov Bengkulu. Atau semisal provinsi mengatakan Raperda RTRW ini dibahas secara bersamaan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, oke kalau provinsi lebih dulu selesai, tapi kalau sebaliknya. Ini akan repot," tuturnya.

BACA JUGA:Kuota Normal, Infonya Biaya Haji Naik?

BACA JUGA:6 Pemuda Asal Jawa Barat Ngamen di Curup, Ini Pengakuannya..

Namun diharapkan, keenam Raperda itu bisa dibahas dan dibentuk menjadi Perda di wilayah Pemkab Rejang Lebong.

Sumber: