Sertifikasi Lahan Pemda, BKD Dijatah Rp 50 Juta
DOK/CE Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, MSi--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepala Bidang Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, M Si memastikan.
Tahun ini anggaran yang dijatah dari APBD Lebong hanya Rp 50 juta untuk dapat menerbitkan sertifikat lahan milik negara yang belum bersertifikat.
Hal itu dilakukan dalam upaya penertiban aset.
"Saat ini, kami masih melakukan pemetaan. Untuk memilih mana lahan yang akan disertifikatkan menggunakan anggaran dalam APBD dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Rizka.
BACA JUGA:PAD Sewa Alat Arung Jeram Hanya Rp 10 Juta
BACA JUGA:Pendaftaran Bujang Semulen Segera Dibuka
Disebutkan Riska saat ini pihaknya telah mengusulkan sebanyak 51 bidang tanah untuk diterbitkan sertifikatnya melalui dua jalur.
Yang mana pada Jalur pertama melalui program PTSL dan kedua melalui jalur umum.
"Dua jalur ini yang masih kami petakan dan akan koordinasikan dengan pihak terkait," jelasnya.
Lebih jauh, upaya penerbitan sertifikat tanah milik Pemkab Lebong tersebut, tambahnya merupakan salah satu bentuk langkah penertiban Barang Milik Daerah (BMD).
BACA JUGA:5 Sekolah Ini Ditetapkan Jadi Sekolah Penggerak
BACA JUGA:Gelar 2 Event Olahraga
Sekaligus menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 290 bidang tanah milik daerah yang belum bersertifikat. Dan tentunya, secara bertahap, kami targetkan tahun 2024 lahan yang belum bersertifikat akan tuntas," singkatnya.
Sumber: