Soal Perda Larangan Jual Beli Kopi Basah, Ini Kata Kabag Hukum

Soal Perda Larangan Jual Beli Kopi Basah, Ini Kata Kabag Hukum

DOK/CE Indra Hadiwinata--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Terkait adanya keluhan sekaligus usulan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang larangan jual beli kopi basah.

Hal tersebut perlu adanya inisiasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Disampaikan Kabag Hukum Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, apabila hal tersebut menyangkut ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) atau keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), maka persoalan ini condong serta mengarah pada OPD Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Dari kacamata kami, ketika persoalan yang terjadi di masyarakat itu mengenai trantibum dan kamtibmas ini jelas pemrakarsanya adalah Satpol PP. Jadi harus ada inisiasi dari OPD bersangkutan," katanya.

BACA JUGA:Ini Prakiraan Jadwal Pilkades Rejang Lebong

BACA JUGA:Pemkab Gelar Family Gathering

Lanjut Indra, sebab Bagian Hukum tidak bisa bergerak ataupun membuat produk hukum sendiri apabila tidak ada inisiasi dari OPD terkait.

"Jadi memang sudah alurnya. Nah ketika OPD tersebut mengusulkan ke Bagian Hukum, maka itu akan ditindaklanjuti mungkin dengan rapat lintas OPD," jelasnya.

Secara prinsip, kata Indra, dalam hal ini tentu pihaknya mendukung apabila memang ada usulan atau inisiasi untuk membuat suatu produk hukum baru dalam bentu Perda dari OPD.

Karena memang beberapa waktu lalu pihaknya telah menyurati masing-masing OPD yang apabila memiliki propemperda agar segera disampaikan ke Bagian Hukum Sekda Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Grasstrack Tutup Perayaan HUT Kepahiang ke-19

BACA JUGA:Fakta Pelaku Bobol ATM Bukan Orang Sembarangan, Ini Penjelasan Polisi

"Disini tentu kami mendukung dan siap memfasilitasi apabila memang ada usulan/inisiasi dari OPD," ucapnya.

Kembali pada Perda tentang larangan jual beli kopi basah, menurutnya ada banyak hal atau poin yang nanti akan dibahas cukup panjang jika benar itu diusulkan.

Sumber: