Validasi NIK NPWP Sebelum 2024
ARI/CE Aktivitas pelayanan di KPP Pratama Curup.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebab, NPWP format lama hanya dapat digunakan sampai akhir Desember 2023 mendatang.
Demikian disampaikan Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Kasi Pelayanan, Henky saat diwawancara wartawan, Jumat 20 Januari kemarin.
"Sebelum tahun 2024 tiba, kami imbau kepada seluruh masyarakat supaya secepatnya melakukan validasi NIK NPWP. Karena format yang lama diakhir tahun ini bakal tidak berlaku lagi," ungkapnya.
BACA JUGA:BPK Segera Turun ke Rejang Lebong, OPD Harus Siapkan Ini !!
BACA JUGA:Ketua Dewan Apresiasi IAIN Tambah Guru Besar
Lanjut Henky, seandainya hingga akhir Desember 2023 masih terdapat masyarakat belum juga melakukan validasi, maka terhitung pada 1 Januari 2024 mendatang yang bersangkutan tidak bisa melakukan administrasi pajak.
"Jadi, kalau per 1 Januari 2024 belum juga lakukan validasi pasti tidak bisa melakukan administrasi perpajakan. Terus itu NPWP jadi apa? Ya tidak ada apa-apa, validasi saja," ucapnya.
Adapun sosialisasi yang dilakukan pihaknya sejauh ini baru sebatas informasi melalui media sosial (Medsos).
Namun ke depan pihaknya akan lebih gencar untuk memberitahukan ini kepada masyarakat luas.
BACA JUGA:106 Unit Randis Nunggak Pajak
BACA JUGA:Pemkab Buat Payung Hukum Honor Guru Agama
Berdasarkan instruksi dari Dirjen Pajak, aparatur sipil negara (ASN) yang ada di daerah-daerah diminat untuk lebih diprioritaskan.
Sehingga beberapa waktu lalu pihaknya telah mengunjungi ketiga bupati yang ada dibawah wewenangnya untuk menyampaikan kebijakan baru tersebut kepada seluruh ASN yang ada dibawah kepemimpinannya.
Sumber: