Balap Liar Bisa Dipidana

Balap Liar Bisa Dipidana

ILUSTRASI/NET Balapan Liar dengan knalpot brong (foto by google, 21/01/23)--

Kasat juga mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada pengguna maupun penjual kenalpot brong agar tidak menggunakannya untuk dipakai di jalanan umum.

BACA JUGA:579 Wanita Didaerah Ini Pilih Pisah, Apa Sebabnya...

BACA JUGA:Ini Target Penurunan Stunting di Kepahiang Tahun 2024

"Kami sudah mendatangi para penjual knalpot brong untuk tak lagi menjual kepada konsumen, karena jika tidak hal ini akan kami tindak. Untuk itu kami juga akan terus melalukan pemantauan dan sosialisasi lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber: