Balap Liar Bisa Dipidana

Balap Liar Bisa Dipidana

ILUSTRASI/NET Balapan Liar dengan knalpot brong (foto by google, 21/01/23)--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Satlantas Polres Kepahiang mulai melakukan warning dan imbauan secara terus menerus terhadap para pengemudi kendaraan motor yang menggunakan kenalpot brong dan juga pengendara yang kerap melakukan balap liar di jalanan wilayah Kabupaten Kepahiang.

Hal ini dilakukan agar para pengendara yang ada di Kabupaten Kepahiang bisa tertib mengikuti aturan-aturan lalu lintas yang ada.

Karenanya sesuai dengan aturan yang sudah lama diterapkan, Satlantas mulai melakukan penindakan kembali terhadap para pelanggar.

Dikatakan Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja MSi,

Saat ini Satlantas pun mulai melakukan pemetaan terhadap aksi balap liar di seluruh wilayah Kepahiang.

BACA JUGA:Penyidik Kumpulkan Saksi Kasus PDAM

BACA JUGA:Ini Alasan Maling Kerbau Saat Beraksi, Alasanya Memilukan

Dan akan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan dan pengendara yang melakukan balapan liar maupun menggunakan kenalpot brong tersebut.

Sebagaimana sesuai dengan aturan yang ada, pengendara yang melakukan aksi balap liar bisa dikenakan tindak pidana dengan ancaman 1 tahun kurungan penjara.

"Bukan hanya kendaraan yang kita tindak, namun pengendara pun bisa langsung diamankan jika melanggar aturan tersebut," tegas Kasat.

Lanjut kasat, sembari melakukan patroli terhadap aksi balap liar, Satlantas pun juga langsung melakukan imbauan terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot brong karena beberapa hari ke depan sudah dipastikan juga akan dilakukan penindakan.

BACA JUGA:Tempo 6 Jam Pasca Dilaporkan, Warga Kepahiang Diciduk Polisi. Ini Kasusnya !!

BACA JUGA:Ini Jatah Pupuk Bersubsidi Kepahiang

"Sementara balap liar sedang kita petakan dan akan segera kita tindak lanjuti apabila menerima laporan dari masyarakat atau pun menemukan langsung. Untuk persoalan kenalpot brong juga akan kita tindak tegas," ucap kasat.

Sumber: