OPD Diminta Segera Tayangkan RUP 2023
NICKO/CE Aktifitas di ruang PBJ Pemda.--
"Penayangan RUP, wajib secepatnya dilaksanakan dari awal tahun. Sehingga nantinya, setiap OPD bisa memulai lelang serta memulai pengerjaannya. Sebagai bentuk percepatan penayangan RUP, saya menginstruksikan melalui SE kepada seluruh OPD. Jadi tidak ada alasan lagi jika masih ada OPD yang lamban menayangkan RUP," ujarnya.
Lebih lanjut Agus juga menyampaikan, jika sampai saat ini baru 1 OPD yang sudah menyerahkan RUP sebagai bentuk menuju pelaksanaan lelang untuk tender proyek di tahun 2023, yakni Dinas PUPR.
BACA JUGA:Ini Fokus Perkim Lebong
BACA JUGA:Desa ODF Terus Meningkat
"Sejauh ini baru Dinas PUPR yang sudah menyerahkan RUP dengan kita. Selebihnya kami masih menunggu RUP dari OPD lainnya," singkat Agus.
Sumber: