113 Kasus Pernikahan Usia Dini

113 Kasus Pernikahan Usia Dini

NICKO/CE Kantor Pengadilan Agama Kepahiang.--

BACA JUGA:Daftar E-Katalog Lokal, Pemkab Sediakan Ini..

"Secara aturan kita tidak bisa menolak berkas pernikahan anak usia dini untuk diberikan kompensasi jika berkasnya lengkap. Karena tidak mungkin juga kita tidak menikahkan yang bersangkutan jika terpaksa harus dinikahkan. Yang jelas untuk urusan awalnya, kami serahkan terlebih dahulu kepada pihak KUA," sampainya.

Untuk diketahui tambah Saibu, saat ini usia pernikahan yang dianjurkan untuk dilaksanakan minimal 19 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:DKP Bakal Turun Kelapangan Soal Ini..

BACA JUGA:Dewan Ajak Manfaatkan Beasiswa Rp 1 Miliar

"Kita juga menganjurkan, sebisa mungkin di Kabupaten Kepahiang ini usia 19 tahun baru boleh menikah. Dimana jika masih dibawah usia 19 tahun, ada baiknya pihak keluarga dan yang ingin menikah dapat mempertimbangkannya terlebih dahulu," singkatnya.

Sumber: