Soal Dana Kelurahan, Ini Kata Kepala BKD Lebong

Soal Dana Kelurahan, Ini Kata Kepala BKD Lebong

DOK/CE Erik Rosadi--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Meski program Dana Kelurahan (DK) dipastikan akan kembali dilanjutkan tahun 2023 ini dan anggarannya sudah disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Lebong tahun 2023 sebesar Rp 2,2 miliar.

Namun sejauh ini BKD Lebong masih belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penggunaannya.

Hal ini disampaikan Kepala BKD Lebong Erik Rosadi S STP M Si.

BACA JUGA:Pemdes di Lebong Harus Perhatikan Ini, Jika Tidak Mau Berurusan dengan APH

BACA JUGA:312 Anggota PPS Lebong Dilantik, Ini Pesan Bupati

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan petunjuk tentang juklak dan juknis untuk DK. Apakah mengacu dengan Permendagri yang lama, atau yang baru," kata Erik.

Ia mengaku untuk saat ini anggaran untuk program DK tersebut belum bisa ditransferkan ke kas daerah.

Hal ini sembari menunggu kepastian terkait juklak dan juknis penggunaan DK itu sendiri.

"Kita tunggu saja juklak dan juknisnya keluar," ucapnya.

BACA JUGA:Banyak ASN Ajukan Pindah, BKD PSDM Perketat Syarat Pengajuan

BACA JUGA:Truk Isuzu Bermuatan Pinang Terguling, Ini Dugaan Penyebabnya!!

Ia menambahkan, dalam aturan tersebut disebutkan jika DK bisa digunakan untuk kegiatan fisik, non fisik hingga pemberdayaan masyarakat.

Artinya hampir mirip dengan program DK sebelumnya.

Untuk kepastian hal tersebut, tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi kementerian terkait untuk memastikan pengggunaan DK tahun 2023 ini secara komprehensif.

Sumber: