Soal Tunggakkan Siltap Perangkat Desa, Pemkab Bentuk Perbup

Soal Tunggakkan Siltap Perangkat Desa, Pemkab Bentuk Perbup

ARI/CE Suasana rapat pembahasan Perbup ADD di Ruang Rapat Sekda RL, Rabu kemarin.--

Ditambahkannya, adapun total ADD tahun 2022 lalu jumlah siltap untuk 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 59,66 miliar.

"Insyallah tahun ini juga persoalan ini selesai," bebernya.

Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husen SH yang juga ikut dalam rapat mengatakan, jika pihaknya mendorong Pemkab Rejang Lebong untuk segera menuntaskan permasalahan ini.

BACA JUGA:Tebing SMKN 1 Tempat Pembuangan Sampah, Wow...

BACA JUGA:Bulan Ini APBDes Diharapkan Rampung

Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut hingga jumlah tunggakkan alias hutang siltap menjadi semakin besar dan membengkak.

"Kita tidak ingin masalah ini dibiarkan, dan angka tunggakannya semakin besar. Jadi harus segera dituntaskan," ucapnya.

Bukan tanpa alasan lanjut Mahdi, bukan tidak mungkin apabila masalah ini dibiarkan, para perangkat desa di 22 desa tersebut di kemudian hari akan melakukan pemberontakan.

"Hal inilah yang tidak kita inginkan terjadi," tuturnya.

Kemudian Mahdi juga meminta Pemkab Rejang Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bagian Pemerintahan untuk membuat formulasi terkait jumlah dusun dalam satu desa yang terlalu banyak.

BACA JUGA:Juli, MPP Ditarget

BACA JUGA:Akhirnya, Raperda RTRW Disahkan jadi Perda

Karena terkadang ini bukan masalah jumlah penduduk yang mengakibatkan hal itu, tapi luasan wilayah.

"Ketika ada formulasinya nanti mungkin jumlah dusun dalam satu desa dibatasi," singkatnya.

Sumber: