44 Dukungan Balon DPD RI Dinyatakan TMS
DOK/CE Supran SSosI MPd--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 44 dukungan terhadap Bakal Calon (Balon) DPD RI di Kabupaten Kepahiang dinyatakan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ini setelah sampai batas waktu pada Rabu 1 Februari pukul 24.00 WIB kemarin merupakan batas akhir pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan terhadap 4 Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mempunyai dukungan dari masyarakat Kabupaten Kepahiang dari total 12 Balon.
Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos melalui Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi SSosI MPd, dari total dukungan sejumlah 1.243 yang dilakukan Vermin perbaikannya kemarin, hasilnya 1.112 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dan 44 dukungan lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BACA JUGA:KPU Vermin Perbaikan 322 Dukungan, Dari 4 Calon Anggota DPD
BACA JUGA:Vermin Dukungan KTP 12 Balon DPD RI Terkendala Aplikasi
" Vermin perbaikan sudah tuntas dan langsung disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang pukul 1 Februari pukul 24.00 WIB kemarin. Dimana ada 44 dukungan Balon DPD RI yang sudah resmi dinyatakan TMS. Dimana hasilnya juga, sudah disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu untuk pengambilan kebijakan lanjutan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan," ujar Supran.
Sementara itu dikatakan Supran, jika Vermin sudah tuntas, tahapan lanjutannya adalah Verifikasi Faktual (Verfak).
Dimana untuk jumlah sampel yang akan dilakukan Verfak nantinya masih menunggu dari KPU Provinsi Bengkulu.
Karena sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, 6 Februari mendatang Verfak baru akan dilakukan oleh KPU Kepahiang.
BACA JUGA:Pergoki Maling Petai, IRT Tewas Bersimbah Darah
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan
Yang mana Verfak yang dilaksanakan nantinya, merupakan tahapan terakhir dalam proses pencalonan Balon DPD RI.
"Sama dengan sebelumnya, pada Proses Verfak kita akan mendatangi masing - masing rumah masyarakat Kepahiang yang memberikan dukungan kepada Balon DPD. Dimana hal tersebut dilakukan, untuk mengetahui apakah memang benar yang bersangkutan memberikan dukungan atau tidak," sampai Supran.
Selain itu Supran juga menjelaskan, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, untuk 1 Balon DPD RI minimal mempunyai dukungan KTP sebanyak 2.000 KTP yang tersebar di 50 persen kabupaten/ kota di Provinsi Bengkulu.
Sumber: