Kasus Pengeroyokan dan Dugaan Pencabulan Berujung Damai
Nicko/CE Jalannya Perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak. --
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah sebelumnya sempat viral di medsos karena saling lapor lantaran peristiwa pengeroyokan yang dilakukan RK (45) terhadap TR Desa Kapus Kelobak Kecamatan Kepahiang.
Akhirnya RK yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemukulan dan juga TR bersepakat untuk melakukan perdamaian.
Dimana pada Jum'at 3 Februari kemarin, kedua bela pihak melakukan perdamaian dengan menempuh jalur Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan di ruang RJ Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, dan disaksikan langsung oleh Kanit PPA Bripka Lola Winanda SH dan Kanit Pidum Ipda Fredo Ramos SH selaku penyidik yang menangani kedua laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Usai Suami Bidan jadi Tersangka, Kapus Cabut Gugatan Penganiayaan?
BACA JUGA:Suami Bidan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya...
Disampaikan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit Pidum Ipda Fredo Ramos, jika saat ini pihaknya tengah mengurus penangguhan penahanan terhadap Tsk RK.
Pasalnya kedua bela pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian.
"Saat ini kami sedang mengurus penangguhannya, karena kedua belah pihak sudah dinyatakan sepakat untuk berdamai," ujar kanit.
Kanit juga mengatakan, bahwa untuk laporan yang sudah resmi dihentikan ini adalah hak setiap pelapor dan terlapor.
BACA JUGA:Sebelum Dikeroyok, Kapus di Kepahiang Ini Diduga Lakukan Pelecehan
BACA JUGA:Usai Apel, Kapus di Kepahiang Dikeroyok
Dimana dengan menempuh RJ ini, kedua belah pihak diharapkan tidak memiliki permasalahan apapun dikemudian hari.
"Keputusan berdamai ini adalah hak yang dimiliki kedua bela pihak, oleh karena itu kami hanya memfasilitasi saja," singkat kanit.
Sumber: