Ini Pengakuan Pembunuh IRT
HABIBI/CE Dua pelaku yang berhasil diamankan Tim 45 Sat Reskrim dan Polsek PUT.--
Dikatakan Kasat, jika kedua pelaku yang diamankan ini setelah membunuh korban, korban sempat ditutupi dengan menggunakan ilalang agar tidak ketahuan sekaligus menghilangkan jejak.
"Sebelum kejadian ini, korban dan para tersangka ini berpapasan. Saat itu korban hendak pulang sementara pelaku menuju kebun. Karena merasa curiga gelagat kedua pelaku ini, korban akhirnya putar arah dan kembali ke kebun hingga akhirnya korban memergoki kedua tersangka sedang melakukan pencurian," ujarnya.
BACA JUGA:Ali : Revitalisasi Pasar Bang Mego Jangan Tanggung
BACA JUGA:Dewan Ikut Musrenbang
Atas perbuatannya itu, kata Kasat kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP.
"Mengacu pasal itu, pelaku terancam 15 tahun hingga 20 tahun penjara atas perbuatannya," pungkasnya.
Sumber: