Pembunuh IRT Terancam 20 Tahun Penjara

Pembunuh IRT Terancam 20 Tahun Penjara

DOK/CE AKP Sampson Sosa Hutapea SIK--

Sedangkan pelaku SU, sebut Kapolres diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang pada pukul 18.00 WIB.

Yang pengakuan SA jika, yang bersangkutan rencananya akan pergi ke Kota Bandung.

BACA JUGA:Anggaran Rp 200 Juta Kelurahan Tunggu Regulasi

BACA JUGA:Jumlah TPS Bertambah jadi 551

"Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, pelaku SA berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako untuk pengembangan lebih lanjut," sampainya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengungkapkan dari hasil pengembangan yang dilakukan, jika SA menjadi pengeksekusi IRT.

Dimana pembunuhan itu dilakukan secara spontan, lantaran pelaku panik saat kepergok mencuri korban.

"Jadi dari pengakuan SA, jika dialah yang memukul korban. Karena korban ini mengancam melaporkan perbuatan pelaku kepada Kades. Dari situ, pelaku SA langsung memukul korban dan merebut parang korban hingga menggorok leher korban," katanya.

Sementara itu, untuk TR kata Kasat perannya sejauh ini mengaku hanya melakukan pencurian petai saja.

BACA JUGA:Heboh Penculikan Anak, Jangan Panik

BACA JUGA:Capaian BPHTB Meningkat 300 Persen

Namun apakah terlibat dalam pembunuhan tersebut, saat ini masih dilakukan pendalaman.

"Namun meskipun tidak terlibat pembunuhan langsung, namun kemungkinan pelaku TR ini hanya membantu memindahkan tubuh korban untuk selanjutnya korban ditutupi dengan ilalang. Terlepas apakah benar-benar terlibat, saat ini masih kami dalami," pungkasnya.

Sumber: