Regulasi Baru, Beli Minyakita Dijatah, Wajib Pakai Ini

Regulasi Baru, Beli Minyakita Dijatah, Wajib Pakai Ini

IST/CE Petugas Disdagkop UKM Kepahiang saat melakukan pemantauan stok Minyakita di Pasar Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dengan adanya regulasi baru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI baru- baru ini.

Pembelian minyak goreng curah dengan kemasan minyakita di masing-masing daerah dikabarkan wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk(KTP) sebagai syarat untuk pembeliannya. 

Dimana hal tersebut dilakukan, dengan alasan untuk mengatasi kelangkaan minyakita yang ada dipasaran sesuai dengan banyaknya keluhan masyarakat terhadap stok minyakita yang minim dipasaran.

Hanya saja berkenaan dengan regulasi yang ada tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kepahiang Jan Johanes Dalos SSos mengatakan, sampai saat ini di Kabupaten Kepahiang belum menerapkan regulasi baru yang ada tersebut.

BACA JUGA:Bulog: 20 Ribu Liter Minyak Kita Masuk

BACA JUGA:Disdikbud Targetkan Seluruh Sekolah Terapkan Kurikulum Merdeka

Hal itu lantaran, sampai saat ini pihak Disdagkop Kepahiang belum mendapatkan petunjuk terhadap mekanisme pembelian minyakita yang wajib menggunakan KTP.

"Secara nasional memang kabarnya pembelian minyakita diwajibkan melampirkan KTP sebagai bahan untuk pembatasan pembeliannya. Bahkan kami juga suda menerima surat edaran berkenaan dengan regulasi tersebut. Hanya saja memang sampai saat ini, kami belum mendapatkan petunjuk lebih lanjut terhadap mekanisme penggunaan KTP sebagai syarat untuk pembelian minyakita tersebut," ucapnya.

Karena nya Dalos mengatakan, untuk pembelian minyakita masih berpedoman dengan petunjuk yang sudah ada sebelumnya.

Dengan alasan pihaknya masih akan melakukan survei dan pemantauan lebih lanjut, kebijakan baru tersebut akan bergejolak atau tidak di tengah masyarakat Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:11 OPD jadi Sampel Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran

BACA JUGA:25 Ranmor Terlibat Bali Diamankan, Ditahan Dulu 3 Bulan Baru Dikembalikan!!

"Kita lihat dan pastikan terlebih dahulu bagaimana perkembangan di masyarakat dengan penerapan pembelian minyakita yang wajib menggunakan KTP tersebut. Namun jika memang secara aturan hal itu wajib diterapkan, kita juga akan mengikuti regulasi yang ada. Karena saya yakin, apa yang ditetapkan Kemendag itu tentunya untuk kebaikan bersama," sampai Dalos.

Lebih lanjut Dalos juga mengatakan, selain melakukan gejolak apa yang akan terjadi nantinya. Dirinya juga akan memastikan bahwa stok minyakita yang ada di pasar aman.

Sumber: