Regulasi Baru, Beli Minyakita Dijatah, Wajib Pakai Ini

Regulasi Baru, Beli Minyakita Dijatah, Wajib Pakai Ini

IST/CE Petugas Disdagkop UKM Kepahiang saat melakukan pemantauan stok Minyakita di Pasar Kepahiang.--

"Seperti yang kita ketahui bersama, sebentar lagi kita memasuki bulan Ramadhan. Untuk itu kami juga akan terus melakukan pemantauan pasar, untuk memastikan minyakita dan juga Bapokting lainnya aman," sampainya.

Disamping itu disampaikan Leni (42) yang merupakan salah seorang penjual gorengan di Kepahiang yang kerap menggunakan minyakita.

Jika dirinya keberatan kalai pembelian minyakita wajib menggunakan KTP.

BACA JUGA:134 Siswa Mulai Jalani Pendidikan di SPN Bukit Kaba

BACA JUGA:477 RT/RW di RL Terdaftar BPJamsostek

Dimana diungkapkannya, dengan membeli minyak menggunakan KTP, akan menjadikan masyarakat ribet saja untuk membelinya.

"Memang kita sudah lama berlangganan menggunakan minyakita ini untuk menggoreng karena harganya memang murah. Hanya saja jika untuk membeli minyak saja harus menyertakan KTP, apakah tida ribet nantinya. Terlebih lagi jumlah pembeliannya juga dibatasi," terang Leni.

Meski demikian Leni menegaskan, jika memang itu sudah kebijakan yang diputuskan secara bersama oleh Pemerintah Pusat untuk kebaikan.

Dirinya setuju saja meskipun sedikit keberatan akan hal tersebut.

BACA JUGA:Dispar Siap Dongkrak PAD Wisata

BACA JUGA:Lagi, BPJamsostek Rejang Lebong Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta

Hanya saja dengan kebijakan tersebut dirinya mengatakan, Pemerintah setempat dapat menjamin stok minyakita yang tersedia juga aman di pasaran.

"Jika memang keputusan tersebut sudah dijalankan di Kabupaten Kepahiang ini. Saya harap, Pemerintah Pusat dapat menjamin stok minyakita aman. Karena seperti faktanya saat ini, minyakita dipasaran jumlahnya sangat terbatas," singkatnya.

Sumber: