25 Ranmor Terlibat Bali Diamankan, Ditahan Dulu 3 Bulan Baru Dikembalikan!!

25 Ranmor Terlibat Bali Diamankan, Ditahan Dulu 3 Bulan Baru Dikembalikan!!

NICKO/CE Kasat Lantas Polres Kepahiang saat menunjukkan Ranmor yang diamankan.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam sepekan melaksanakan razia dan patroli Balap Liar (Bali) di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Satuan Lalulintas Polres Kepahiang berhasil mengamankan setidaknya 25 Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang melakukan aksi Bali dan menggunakan knalpot brong.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIK melalui Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja MSi mengatakan, dari 25 Ranmor yang diamankan tersebut rata-rata pemiliknya berstatus sebagai pelajar yang masih dibawah umur.

Sehingga kasat menghimbau, agar para siswa yang bersangkutan mengajak orang tua serta guru yang bersangkutan untuk menandatangani surat pernyataan di Polres Kepahiang.

BACA JUGA:Penuhi Hak ABH, LPKS Segera Hadir di Lebong

BACA JUGA:CFD Berikan Dampak Positif

"Dari hasil patroli dan razia yang kami lakukan, pemilik Ranmor yang berhasil kami amankan tersebut masih berstatus sebagai pelajar. Sehingga kami meminta, agar pengendara yang Ranmor nya diamankan mengajak orang tua atau wali dan gurunya untuk menandatangani surat pernyataan," ujar kasat.

Kasat juga mengatakan, jika Ranmor yang diamankan tersebut akan ditahan sementara di Polres Kepahiang selama 3 bulan.

Dimana sambil menunggu waktu 3 bulan tersebut, pengendara yang Ranmor nya diamankan wajib memperlihatkan kelengkapan suratnya untuk mengambil Ranmor miliknya.

"Untuk Ranmor yang kami amankan, itu akan ditahan selama 3 bulan. Dimana kami mengingatkan, untuk mengambil Ranmor miliknya. Masing-masing pengendara wajib memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan dan juga sudah membuat surat pernyataan," sampai kasat.

BACA JUGA:Dua Pemuda Tanggung Diamankan, Ini Kasusnya..

BACA JUGA:Jaksa Siapkan Dakwaan Dugaan Pencabulan Santri

Selain itu kasat juga menjelaskan, jika dalam 3 bulan nanti pengendara yang bersangkutan tidak juga mengambil kendaraan miliknya.

Pihaknya akan memproses lebih lanjut terhadap kendaraan yang bersangkutan, kenapa tidak juga diambil.

Sumber: