Lapor Pajak Lewat e-Filing Online, Ini Caranya
ARI/CE Admin KPP Pratama Curup tunjukkan DJP online e-filing.--
Sedangkan batas waktu lapor SPT tahunan untuk WP badan, yakni sampai dengan 30 April 2022.
"Pelaporan SPT pajak tahunan wajib dilakukan oleh semua WP yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. SPT wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu agar tidak terkena denda," ujarnya.
Kini, lapor pajak bisa dilakukan secara mudah, tanpa harus repot datang ke kantor pajak.
BACA JUGA:Sst!! 12 Tersangka Terjaring Ops Musang Nala, 1 Diantaranya Sempat Viral !!
BACA JUGA:Lagi, BPJamsostek Rejang Lebong Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta
WP bisa lapor pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-filing yang ada di situs DJP Online.
"Fitur e-Filing ini memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri," imbuhnya.
Sumber: