Lapor Pajak Lewat e-Filing Online, Ini Caranya
ARI/CE Admin KPP Pratama Curup tunjukkan DJP online e-filing.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sekarang lapor SPT pajak tahunan tidak harus datang ke kantor, sebab sudah bisa dilakukan secara online dengan menggunakan layanan e-filing di link website Djponline.pajak.go.id.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Kasi Pelayanan, Henky kepada wartawan.
"Bagi wajib pajak (WP) yang ingin lapor SPT pajak tahunan bisa lewat e-filing atau online. Sehingga WP tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor lagi," sampainya.
Dirinya menjelaskan, DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Dirjen Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).
BACA JUGA:Dispar Siap Dongkrak PAD Wisata
BACA JUGA:BNPB Tinjau 5 Titik Lokasi Pasca Bencana
Lanjutnya, dengan e-filing kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.
Karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan alias WP saat mengakses.
Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
"Pada intinya melalui e-filing ini semakin memudahkan WP. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik," terangnya.
BACA JUGA:Setiap Tahun Diusulkan, Jalan Berlubang Tak Pernah Dilirik Pemprov
BACA JUGA:477 RT/RW di RL Terdaftar BPJamsostek
Henky mengatakan, batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan untuk WP pribadi atau perorangan adalah pada 31 Maret 2022.
Setelah batas tersebut, WP pribadi yang tidak lapor SPT atau terlambat bisa dijatuhi sanksi denda.
Sumber: