Tak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Bui

Tak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Bui

Adit/CE Press release kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Lebong.--

GF sempat dijatuhi hukuman 2 tahun pidana, namun setelah menjalani hukuman tersangka mendapatkan remisi hukuman kurang lebih 6 bulan.

"Kemudian tersangka dinyatakan bebas bersyarat pada Maret 2022 lalu," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, penangkapan tersangka GF ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

BACA JUGA:Lewat Depan Mapolsek, 2 Pemuda Seluma Diamankan Bawa Narkoba

BACA JUGA:Satgas TMMD Ajak Warga Perangi Narkoba

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, MN dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," singkatnya.

Sumber: