Baru 10 OPD Serahkan Data Randis ke Samsat

Baru 10 OPD Serahkan Data Randis ke Samsat

DOK/CE Kendaraan Dinas milik Pemkab Lebong--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah sebelumnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lebong bersurat ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di wilayah Lebong, sebagai wujud penertiban kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas (Randis) baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pada Selasa, 7 Februari 2023 kemarin tercatat baru ada 10 OPD menyerahkan data kendaraan dinasnya tersebut.

Kasi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan, Amrin Effendie S Sos menyebutkan dari 24 OPD itu kurang lebih ada 323 jumlah kendaraan dinas yang terdata mulai dari kendaraan roda sebanyak 238 dan roda empat sebanyak 85 kendaraan.

"Untuk sementara jumlah yang berhasil kita terima dari OPD ini masih akan di rekap terlebih dahulu, jika datanya sudah terkumpul semua barulah kita menyampaikan surat tagihan pembayaran PKB ke masing-masing OPD," katanya.

BACA JUGA:Ada Sinyal Rekrutmen PPPK di Lebong Kembali Dibuka Tahun Ini

BACA JUGA:Polres Sita Belasan Knalpot Brong, Mayoritas Penggunanya Pelajar

Disampaikan Amrin, penertiban pajak yang di lakukannya itu bertujuan meningkatkan realisasi pajak kendaraan di tahun 2023 serta meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wajib membayar pajak.

"Terlebih kita juga dapat mengetahui berapa jumlah kendaraan dinas yang sudah mati pajak," ungkapnya.

Dengan upaya yang dilakukan ini diharapkan kedepan dapat menekan angka tunggakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah, mengingat masing-masing OPD itu telah menyediakan anggaran khusus untuk pembayaran PKB.

"Maka dari itu kita minta seluruh OPD bisa kooperatif terkait penertiban pajak ini, sehingga kedepan realisasi PAD Lebong bisa tercapai atau over target," jelasnya.

Berdasarkan data UPTD Samsat Lebong dalam kurun 6 tahun terakhir terkait jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak diantaranya tahun 2017 ada 55 unit terdiri dari 45 unit R2 dan 10 unit R4 dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 1.709.500.

BACA JUGA:66 ASN Pensiun Tahun Ini

BACA JUGA:Tak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Bui

Tahun 2018 ada 69 dengan jumlah tunggakan Rp 29.401.000, tahun 2019 ada 102 unit terdiri dari 69 unit R2 dan 33 unit R4 dengan jumlah tunggakan Rp 69.379.500.

Sumber: