Mantan Kades jadi Tersangka Lagi

 Mantan Kades jadi Tersangka Lagi

HABIBI/CE Kasi Pidsus Kejari RL, Arya Marsepa SH saat memimpin press release penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan DD/ADD tahun 2020.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itulah yang pas disematkan kepada SA yang merupakan mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI).

Pasalnya, baru saja menjalani hukuman dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup karena kasus penyelewengan DD/ADD tahun 2021.

Kali ini, mantan Kades tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan tahun yang  berbeda pada tahun 2020.

BACA JUGA:Lagi-lagi Jalan Tempel Rejo Banjir

BACA JUGA:Korban Oknum Kepsek Buka Suara, Juga Pernah Dicabuli Ini.. Parah!

Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH dalam press releasenya Selasa (28/2) mengatakan tersangka ini disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Awal mulanya kasus ini berawal dari kami pada kasus 2021 tengah melakukan penelusuran aset. Dalam perjalanannya kami menemukan pekerjaan fisik yang tidak sesuai. Sehingga kami lakukan penyidikan baru. Hingga akhirnya, setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan hari ini (kemarin, red) SA kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Arya.

BACA JUGA:Pemkab RL Terima Penghargaan Predikat Standar Pelayanan Publik, Ini Pesan Bupati

BACA JUGA:Rekrutmen Paskibraka Dibuka, Seleksi Secara Online

Menurut Arya, jika berdasarkan penghitungan  Ahli Fisik dan Tim Auditor dari Inspektorat Rejang Lebong, kerugian yang ditimbulkan mencapai  Rp 576.888.320.

Rinciannya, pajak yang sudah dipungut dan tidak disetor sebesar Rp. 41.294.484.

"Kemudian kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan  pembangunan jalan rabat beton melalui ADD sepanjang 120 Meter dan lebar 3 Meter sebesar Rp 38.939.336 dan pembangunan jalan rabat beton dan drainase melalui DD sebesar Rp 496.654.500," sampainya.

Sementara itu, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, kata Arya selanjutnya tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara dan secepatnya akan diserahkan ke Penuntut Umum.

Sumber: