Aturan Berubah, Mutasi ASN Mundur?

Aturan Berubah, Mutasi ASN Mundur?

DOK/CE Kabid Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang Dedi Erlan Jaya SIP--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Seiring dengan adanya perubahan aturan dan mekanisme, mutasi atau rotasi terhadap pejabat eselon II di ruang lingkup Pemkab Kepahiang yang sempat diwacanakan digelar dalam waktu dekat, diprakirakan mundur sampai waktu yang belum dipastikan kapan.

Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ardiansyah SH MH melalui Kabid Perencanaan Mutasi Dedi Erlanjaya SIP.

Jika mutasi maupun rotasi di wilayah Kabupaten Kepahiang belum bisa dipastikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini atau tidak.

Ini lantaran memang ada perubahan aturan atau pemberkasan terhadap pelaksanaan mutasi tersebut.

BACA JUGA:Nama Kasi Pidsus Kejari Dicatut

BACA JUGA:Diduga Tak Ada Ongkos Pulang, Warga Peraduan Binjai Nekat Maling Kopi

"Memang sebelumnya sempat dikabarkan mutasi akan terjadi dalam waktu dekat ini. Tapi dengan adanya perubahan aturan yang ada, kami tidak bisa memastikan kapan mutasi akan dilaksanakan," ujarnya.

Dikatakan Dedi, berkenaan dengan keputusan kapan akan dilaksanakan mutasi tersebut. Pihaknya hanya menunggu intruksi dan petunjuk lebih lanjut dari bupati.

Karena dikatakannya, pihaknya siap kapan saja melaksanakan mutasi jika memang sudah ada intruksi dari bupati.

"Mutasi memang nampaknya ada perubahan jadwal, untuk itu kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari bupati. Jika memang ada intruksi, kami akan langsung menjalankannya," ucapnya.

BACA JUGA: Siswa SDN 77 Harus Bisa Sholat

BACA JUGA:39.219 Kendaraan Nunggak Pajak Rp 14 Miliar

Masih dikatakan Dedi, meskipun kabarnya mutasi diundur lagi.

Dirinya menegaskan bahwa mutasi bisa dilaksanakan kapan saja jika sudah ada intruksi dari bupati.

Sumber: