Jaksa Upayakan Pengembalian KN

 Jaksa Upayakan Pengembalian KN

DOK/CE Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, saat ini masih berupaya pengembalian kerugian negara (KN) dari kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) tahun 2020.

Ini setelah SA (42) Mantan Kades setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 576.888 Juta.

"Kami saat ini tengah menelusuri aset Mantan Kades. Ini sebagai upaya kami apakah ada aset dari tersangka yang bisa dijadikan sebagai pengganti KN," ujar Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa SH.

Menurut Arya, jika untuk penelusuran aset ini sudah pernah dilakukan oleh pihaknya saat kasus korupsi penyelewengan DD/ADD tahun 2021 yang telah menjeratnya.

BACA JUGA:PMI Harus Punya Akun SIAPkerja

BACA JUGA:Kelurahan Air Putih Baru, Segera Atasi Banjir

Dimana dari penelusuran yang dilakukan sebelumnya, pihaknya tidak menemukan adanya aset dari yang bersangkutan baik dari hasil korupsi maupun aset pribadinya.

Karena dari pengakuan Mantan Kades tersebut, jika seluruh aset yang dimiliki sudah habis yang seluruhnya digunakan untuk judi.

"Tapi, meskipun demikian kami tetap akan melakukan penelusuran. Mungkin saja dari penelusuran sebelumnya, ada yang kami lewati," katanya.

Sementara itu, terkait apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut? Sebut Arya, tidak menutup kemungkinan.

BACA JUGA: Coklit Sudah 69,95 Persen

BACA JUGA:Sambut Rakernas ke-7, AMAN RL Gelar Rapat Persiapan

"Tersangka baru, tidak menutup kemungkinan. Kita lihat nanti dari hasil penyidikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, SA Mantan Kades tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan tahun yang  berbeda pada tahun 2020.

Sumber: