Jaksa Upayakan Pengembalian KN
DOK/CE Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.--
Tersangka ini disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Awal mulanya kasus ini berawal dari kami pada kasus 2021 tengah melakukan penelusuran aset.
BACA JUGA:Bahas HUT Kota Curup
BACA JUGA:Ada Darah Berceceran di Sawangan, Warga Rejang Lebong Heboh
Dalam perjalanannya ditemukan pekerjaan fisik yang tidak sesuai.
Sehingga dilakukan penyidikan baru. Hingga akhirnya, setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan SA ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu berdasarkan penghitungan Ahli Fisik dan Tim Auditor dari Inspektorat Rejang Lebong, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 576.888.320.
Rinciannya, pajak yang sudah dipungut dan tidak disetor sebesar Rp. 41.294.484.
Kemudian kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan jalan rabat beton melalui ADD sepanjang 120 Meter dan lebar 3 Meter sebesar Rp 38.939.336 dan pembangunan jalan rabat beton dan drainase melalui DD sebesar Rp 496.654.500.
Sumber: