LSM Pekat Kembali Gelar Aksi Damai Soal Tuntutan Ini..

LSM Pekat Kembali Gelar Aksi Damai Soal Tuntutan Ini..

HABIBI/CE Aksi damai yang digelar LSM Pekat di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRES.COM - Puluhan masyarakat dari kalangan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pekat Bengkulu pada Jumat (3/3) kembali menyambangi aparat penegak hukum (APH).

Usut punya usut, kedatangan LSM tersebut melakukan aksi damai guna mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan baik ke Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong beberapa waktu lalu.

Dikatakan Pengurus LSM Pekat, Ishak Burmansyah seusai melakukan pertemuan dengan perwakilan Kejari dan Polres di ruang pertemuan Kejari RL bahwa ada 12 poin yang disampaikan.

Dengan harapan 12 poin tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh APH.

BACA JUGA:Forum Perangkat Daerah Susun Renja 2024

BACA JUGA:Nama Kasi Pidsus Kejari Dicatut

"Awalnya ada 10, namun kemudian ada 2 tambahan. Sehingga ada 12 point yang kami sampaikan kepada APH untuk dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin," ujarnya.

Menurut Ishak, beberapa laporan yang disampaikan agar ditindaklanjuti diantaranya persoalan dana hibah untuk salah satu pesantren.

Dimana dalam laporannya, di pesantren yang dimaksud tidak ada pengajian dan anak sekolah.

"Karena sejauh ini dana hibah tersebut, belum tahu dialirkan kepada siapa. Termasuk siapa yang punya pondok pesantren tersebut belum diketahui siapa," sampainya.

BACA JUGA:1 Ramadhan NU Bareng Pemerintah

BACA JUGA:Sambut Rakernas ke-7, AMAN RL Gelar Rapat Persiapan

Kemudian persoalan lain, yakni dugaan penyimpangan pemberian tunjangan pejabat di PDAM sejak 2019 sampai 2021.

Yang hingga saat ini, sebut Ishak belum diketahui perkembangannya sudah sejauh mana.

Sumber: