Pengumuman PPPK Guru Masih Belum Jelas

Pengumuman PPPK Guru Masih Belum Jelas

DOK/CE Kantor BKPSDM Rejang Lebong.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Memasuki bulan Maret 2023 ini. Informasi mengenai pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 hingga saat ini belum ada kejelasan.

Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 ini terus dinantikan pendaftar PPPK yang sudah mengikuti rangkaian seleksi.

Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, M Andhy Afrianto SE, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti mengenai adanya penundaan pengumuman seleksi PPPK guru tahun 2022 tersebut.

"Sejauh ini tidak ada surat pemberitahuan ataupun edaran yang dikirimkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada kami perihal penundaan pengumuman kelulusan PPPK guru," ungkapnya.

BACA JUGA:Soal Penghapusan Honorer, Nasib 1.600 Honorer Digantung

BACA JUGA:Akhirnya! 382 Honorer DLH Terima SK, Tidak Ada Pemotongan Gaji

Dilanjutkannya, bahkan beberapa waktu lalu pihaknya sudah pernah minta keterangan terkait hal tersebut kepada Kemendikbud, hanya saja tidak ada jawaban pasti. Melainkan masih diminta untuk menunggu.

"Setelah kami tanya jawabannya tetap diminta untuk menunggu," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya jadwal pengumuman PPPK guru 2022 awalnya akan diumumkan pada 2 - 3 Februari 2023 lalu.

Lebih jauh Andhy mengatakan, para pendaftar PPPK guru 2022 juga sebelumnya baru menyelesaikan tahap seleksi kompetensi yang dilaksanakan sejak 16 hingga 21 Januari 2023.

BACA JUGA:Hore, TPP ASN Segera Cair, Total Anggaran Rp 33 Miliar

BACA JUGA:Kelurahan Air Putih Baru, Segera Atasi Banjir

"Tapi sejauh ini belum ada 1 pun orang yang lulus datang ke Kantor BKPSDM. Ini kemungkinan mereka juga sudah menerima informasi itu melalui grup yang mereka miliki," tuturnya.

Dirinya juga mengatakan, berbeda cerita dengan PPPK nakes yang kala itu ketika ada perubahan jadwal pengumuman hasil seleksi, langsung ada surat pemberitahuan dari BKN dan Kemenkes.

Sumber: