Bimtek BOS Tahap 1 Libatkan APH
Ketua tim satuan kerja BOS Disdikbud Rejang Lebong Hanapi SPd MM--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong akan melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahap pertama tahun anggaran 2023.
Dimana akan mulai dilaksanakan pada Senin (13/3) hingga Selasa (14/3) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Rabu (15/3) hingga Kamis (16/3) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong.
Ketua tim satuan kerja BOS Disdikbud Rejang Lebong Hanapi SPd MM menjelaskan bahwa dalam kegiatan bimtek tersebut nantinya akan diikuti oleh seluruh Kepala dan Bendahara dari masing-masing sekolah dan yang lebih menariknya kegiatan Bimtek tersebut pihaknya akan melibatkan pihak aparat penegak hukum (APH).
Diantaranya Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong untuk menjadi narasumber kegiatan tersebut supaya tidak ada lagi kejanggalan penggunaan dan pengelolaan BOS tersebut, sehingga sesuai dengan tujuan dan harapan pemerintah.
BACA JUGA:Komunikasi Visual: Pengertian, Jenis, dan Pentingnya dalam Era Digital
BACA JUGA:Seleksi O2SN Kecamatan Curup Sukses, Siap Melaju ke Tingkat Kabupaten
“Insya Allah secepatnya kami akan melaksanakan Bimtek mengenai penggunaan BOS oleh masing – masing sekolah yang saat ini berjumlah sebanyak 248 sekolah, dengan rincian yakni SD sebanyak 191, sedangkan untuk SMP sebanyak 57 sekolah di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah terdaftar akan mendapatkan BOS tersebut,” ujar Hanapi kepada wartawan CE pada Kamis (9/3) kemarin.
Dijelaskan Hanapi bahwasanya pada perkembangannya saat ini anggaran BOS tersebut sebagian besar sudah masuk kedalam rekening masing – masing sekolah.
Sehingga setelah melaksanakan Bimtek tersebut, masing – masing sekolah sudah bisa menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) sehingga pencairan BOS tersebut sudah bisa dicairkan.
“Yang pastinya kami berharap pihak sekolah bisa melibatkan pihak komite sekolah untuk melakukan musyawarah dalam penyusunan RKAS tersebut supaya nantinya bisa menjangkau semua kebutuhan kebutuhan siswa yang sesuai dengan tujuan anggaran BOS tersebut,” tutur Hanapi.
BACA JUGA:UKK SMKIT KU Gandeng Borju Komputer
BACA JUGA:Pemkab Tiadakan Pasar Takjil, Jualan Mandiri Tidak Dilarang
Sementara itu Hanapi mengatakan bahwasanya untuk pencairan BOS tersebut sendiri semuanya tergantung dari pihak sekolah apakah sudah menyampaikan RKAS dari masing – sekolahnya.
“Jika RKAS nya sudah dilaporkan maka dana BOS sudah bisa dicairkan,” pungkasnya.
Sumber: