KPU Tetapkan 82.192 Pemilih Sementara

KPU Tetapkan 82.192 Pemilih Sementara

Adit/CE KPU gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).--

BACA JUGA:Pemuda Talang Leak jadi Korban Penusukan

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kepahiang, Cek Disini!

Menurut dia, terjadinya selisih jumlah sebanyak 595 orang tersebut tidak menjadi masalah karena kondisi ini kemungkinan dipengaruhi oleh penduduk pindah jiwa, meninggal, pindah domisili, atau tidak lagi memiliki hak pilih.

Maka setelah penetapan ini pihaknya akan sampaikan data kepada parpol, Bawaslu Lebong dan pihak terkait lainnya, namun hanya data yang berisi nama, alamat, usia, dan jenis kelamin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Selain itu, kita juga akan menyebarkan data DPS Pemilu 2024 ini di seluruh kantor desa dan kelurahan yang berada di Lebong, hal ini untuk memudahkan masyarakat mengecek untuk memastikan sudah masuk dalam data tersebut, jika belum masuk diharapkan segera hubungi petugas untuk pendataan,” tukasnya.

Sumber: